您的当前位置:首页 > 百科 > KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus 正文
时间:2025-06-05 04:00:09 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf quickq安卓版下载最新版
JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya2025-06-05 03:18
KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening2025-06-05 02:33
Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 20242025-06-05 02:31
Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya2025-06-05 02:04
Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit2025-06-05 02:01
Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima2025-06-05 01:57
Dokter Bagikan Tips Aman Gunakan Tester Makeup di Mal2025-06-05 01:51
FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki2025-06-05 01:39
Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT2025-06-05 01:33
Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti2025-06-05 01:22
Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta2025-06-05 03:45
Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara2025-06-05 03:14
Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?2025-06-05 02:48
FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani2025-06-05 02:40
Usai Deklarasi Ridwan2025-06-05 02:38
4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat2025-06-05 02:27
Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 20242025-06-05 02:19
FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel2025-06-05 01:27
Ridwan Kamil Usulkan 'Satu Kecamatan Satu Arsitek', Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta2025-06-05 01:17
Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen2025-06-05 01:16